Teks Prosedur

Teks Prosedur Kompleks Cara Pembuatan E-KTP




PENGERTIAN TEKS PROSEDUR
Tujuan teks prosedur sendiri adalah untuk membantu pembaca atau pendengar memahami bagaimana cara melakukan atau membuat sesuatu dengan tepat atau dengan kata lain, tujuan penulisan teks prosedur adalah untuk memperoleh hasil akhir. Teks prosedur adalah suatu teks bacaan yang berisi mengenai cara atau proses melakukan sesuatu.  

STRUKTUR TEKS PROSEDUR
Bagian tujuan, dari teks prosedur dapat berupa judul dan juga berisikan tujuan dari pembuatan teks prosedur tersebut atau hasil akhir yang akan dicapai jika kita melakukan tahapan pada teks prosedur.
Bagian material, berisikan bahan-bahan material yang diperlukan, namun tidak semua teks prosedur terdapat bagian ini.
Bagian langkah-langkah, bagian ini berisikan langkah-langkah yang harus ditempuh untuk memperoleh hasil sesuai dengan tujuan teks prosedur.

KAIDAH KEBAHASAAN TEKS PROSEDUR
Konjungsi Temporal
     Konjungsi temporal adalah kata penghubung yang menyatakan waktu kegiatan yang hadir dan bersifat kronologis seperti selanjutnya, beriktnya, dan lalu.
Kata Imperitaf/Kata Perintah
     Pada teks prosedur akan nada kata imperatif yang menyatakan perintah-perintah atau larangan yang harus ditaati dalam pelaksanaannya.
Verba Material dan Tingkah Laku
      Verba material adalah kata kerja berimbuhan yang mengacu pada tindakan fisik, sedangkan verba tingkah laku mengacu pada tindakan yang dilakukan dengan ungkapan.
Kalimat Interogatif
     Kalimat interogatif adalah kalimat berisikan pertanyaan-pertanyan untuk meminta suatu informasi.
Kalimat Deklaratif
     Kalimat deklaratif adalah kalimat yang berisikan pernyataan untuk memberikan suatu informasi.
Partisipan Manusia
     Partisipan manusia adalah semua manusia yang ikut serta dalam teks prosedur tersebut.

PENGERTIAN KTP
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana (dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki WNI dan WNA (yang memiliki izin Tinggal Tetap (ITAP)) yang sudah berumur 17 tahun, atau sudah pernah kawin atau telah kawin.

PENGERTIAN E-KTP
Secara sederhana, e-KTP berasal dari kata electronic-KTP, atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau sering disingkat e-KTP. Lebih rincinya, menurut situs resmi e-KTP, KTP elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat system keamanan/pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada basis data kependudukan nasional.
Program e-KTP diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Program e-KTP di Indonesia telah dimulai ejak tahun 2009 dengan ditunjuknya empat kota sebagai proyek percontohan nasional. Adapun keempat kota tersebut adalah Padang, Makassar, Yogyakarta, dan Denpasar. Sedangkan kabupaten/kota lainnya secara resmi diluncurkan Kementrian Dalam Negeri pada bulan Februari 2011 yang pelaksanaannya dibagi dalam dua tahap.

FUNGSI E-KTP
Sebagai identitas jati diri;
Berlaku nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP local untuk pengurusan izin, pembukaan rekening bank, dan sebagainya;
Mencegah Ktp ganda dan pemalsuan KTP;
Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.

INFORMASI DALAN KTP
NIK
Nama lengkap
Tempat & tanggal lahir
Jenis kelamin
Agama
Status
Golongan darah
Alamat lengkap pemegang KTP (RT,RW, Kelurahan, dan Kecamatan)
Pekerjaan
Pas foto
Tempat dan tanggal tempat dikeluarkannya KTP
Tanda tangan pemegang KTP
 Nama dan nomor induk pegawai pejabat yang menandatanginya

CARA PEMBUATAN E-KTP
Datang ke Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) setempat dengan membawa fotokop Kartu Keluarga sebanyak 1 lembar.
Mendaftar dan mengambil nomor urut.
Berikutnya adalah menunggu sampai petugas memanggil beberapa nomor antrian lalu mengumpulkan fotokopi Kartu Keluarga yang telah kita siapkan sebelumnya. Setelah itu, tunggu sampai nama kita dipanggi untuk melakukan perekaman.
Pengambila foto setengah badan.
Perekaman sidik. Ada tiga tahap dalam pengambilan sidik jari, yaitu empat jari tangan kanan, empat jari tangan kiri, dan kedua ibu jari tangan kanan dan kiri.
Setelah perekaman sidik selesai, berikutnya adalah perekaman retina mata.
Yang terakhir adalah perekaman tanda tangan secara digital. Kita akan diminta tanda tangan menggunakan pena digital yang telah disediakan.
Setelah proses perekaman selesai, kita akan diberi tanda surat tanda pengambilan beserta tanggal berapa kita harus mengambilnya. Biasanya proses pencetakan e-KTP membutuhkan waktu sekitar 2 pekan.



Comments

Popular posts from this blog

Asmaul Husna (Al-Karim, Al-Mu'min, Al-Wakil, Al-Jami', Al-Adl, dan Al-Akhir)

Dialog Drama Kejujuran (Q.S At-Taubah ayat 119)

Karya Tulis Ilmiah (Sosiologi)